Sunday, October 6, 2013

Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia resmi jadi tersangka korupsi

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, Akil Mochtar menjadi tersangka dua kasus dugaan suap dan menyita barang bukti uang sekitar Rp 3 milyar dalam mata uang asing dan Rupiah.






Kepastian status tersangka bukan ketua MK itu disampaikan KPK Kamis (3/10/2013) malam setelah penyidik menggelar pemeriksaan terhadap 13 orang selama lebih dari dua belas jam sejak penggerebekan Rabu (2/10/2013) malam.
Ketua MK, Akil Mochtar, merupakan pejabat tertinggi negara yang pertama, sekaligus dari institusi tertinggi penegak hukum di Indonesia yang ditangkap KPK.
Dia diduga menerima suap terkait perkara sengketa pemilihan dua kepala daerah, yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Dari kronologi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, penyerahan uang dilakukan langsung di rumah tersangka dalam mata uang US$ dan SING$ senilai Rp 2 milyar, sementara Rp 1 milyar lainnya disita dari tempat lain.
“Kalau kita jumlah keseluruhan ini kurang lebih Rp 3 milyar, oleh karena itu KPK sudah menetapkan secara resmi orang orang yang menjadi tersangka,” ungkap Ketua KPK Abraham Samad.
Total termasuk Akil, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam dua kasus suap tersebut.
Penyelenggara negara lainnya yang ikut ditanggkap bersama dengan Ketua MK adalah seorang anggota DPR dari fraksi Golkar, fraksi terkuat jaman Orde Baru yang juga ikut dalam aliansi Sekertariat Gabungan (SetGab) bersama Demokrat yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Keenam tersangka juga langsung ditahan sejak status tersangka diberikan.
“Kini semua tersangka ditahan dalam Rutan KPK,” jelas pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjoyanto.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi ini setelah mendapat laporan dari masyarakat sejak awal September lalu.
KPK juga akan melakukan penyelidikan lanjutan menyusul dugaan kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
“Sementara kita akan fokus pada apa yang sudah kami temukan dulu, sehingga kami tidak mengandai-andai apakah ada kolega dari pak AM yang terlibat,” lanjut Widjoyanto.
Bentuk Majelis Kehormatan
Ini adalah kasus dugaan korupsi pertama yang menghantam Mahkamah Konstitusi juga sekaligus melibatkan ketuanya.
Delapan hakim MK lainnya memutuskan untuk segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menentukan posisi Akil Mochtar.
Hakim MK yang baru saja diangkat beberapa pekan lalu, Patrialis Akbar, kepada media menyatakan kalau Majelis Kehormatan dibentuk untuk mengembalikan integritas institusi pengadilan tertinggi di Indonesia itu.
“Jangan kejadian ini untuk menghancurkan MK, karena kejadian ini tidak menutup kemungkinan terjadi dimanapun,” elak Akbar.
Kasus ini juga mendapat respon dari berbagai pihak, bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sempat memberikan pernyataan.
“Berat tugas seorang hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim manapun sejatinya dan ini menjadi pelajaran kita semua untuk pemilihan posisi posisi di lemabaga negara,” katanya.



sumber:  http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/2013-10-03/ketua-mahkamah-konstitusi-indonesia-resmi-jadi-tersangka-korupsi/1199912

Opini :
Melihat kasus di atas, menurut pandangan saya tidaklah baik jika seorang pimpinan seperti Akil Mochtar dimana menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi melakukan tindakan memalukan seperti korupsi yang telah dilakukannya. Terlebih Ketua MK Akil Mochtar merupakan pejabat tertinggi negara yang pertama, sekaligus dari institusi tertinggi penegak hukum di Indonesia yang ditangkap KPK. Seharusnya seorang petinggi penegak hukum di Indonesia ini harus bisa menjadi panutan bagi para pengikutnya dan seluruh rakyat Indonesia, bukannya menjadi icon yang mencoreng nama baik dari nama lembaga yang di usungnya. melihat fenomena seperti ini sudah pasti mencoreng nama baik dari Negara Indonesia itu sendiri


No comments:

Post a Comment