MASALAH (STUDI KASUS)
Polemik implementasi kebijakan
network sharing terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.52 dan 53 Tahun
2000 kini merembet ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan
lembaga negara Ombudsman.
Di satu sisi, Kementerian Kominfo
melalui juru bicaranya, Noor Iza yang menjabat Plt Kepala Biro Humas, mengklaim
tetap akan menjalankan network sharing karena merasa 'telah mendapat surat
persetujuan' dari Ombudsman.
"Memang, sejatinya Ombudsman
telah berkirim surat kepada Kominfo pada bulan Juni 2016 dan juga Rekomendasi
Ombudsman yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2016 yang berisi permintaan agar
Kominfo menjalankan Frequency and Network Sharing, khususnya untuk wilayah
underserve. Hal ini dapat dipahami mengingat Network Sharing adalah
karakteristik natural dalam regulatory dan business telekomunikasi," tulis
Noor Iza, Rabu (26/10/2016).
Namun saat dikonfirmasi ke
Ombudsman, salah satu komisioner yang mengurusi masalah ini dan sempat
melaporkannya ke Presiden Joko Widodo, Alamsyah Saragih, malah menilai
informasi yang disampaikan oleh juru bicara Kominfo tidak lengkap dan
menimbulkan misinterpretasi.
"Sekali lagi, saya ingatkan
kepada kemeterian Kominfo sebaiknya melakukan komunikasi dengan menyampaikan
informasi yang utuh dan akurat, agar tidak bertentangan dengan UU Keterbukaan
Informasi Publik," ujarnya saat dikonfirmasi detikINET.
Lalu seperti apa surat Ombudsman
yang diklaim oleh Kominfo? Saat ditanyakan ke Noor Iza, ia tak bisa
menunjukkannya. Namun ia tetap gencar mengirimkan siaran pers tentang surat
Ombudsman ini dengan sejumlah revisi.
"(Suratnya dikirim) bulan
Juni. Itu bisa diminta ke Ombudsman. Kominfo harus melakukan langkah perubahan
aturan teknis di FTP," kata Noor Iza saat dimintai salinan dari surat
Ombudsman yang diklaim Kominfo.
Berikut adalah keterangan yang
terakhir dirilis Kominfo:
Ombudsman Telah Mengirimkan Surat
Permintaan Kepada Kominfo Untuk Menjalankan Network Sharing
Jakarta, 26 Oktober 2016, Kominfo
- Pada beberapa Media Online Kamis (20/10) diberitakan bahwa salah satu
Komisioner Ombudsman mengatakan, bisa memahami keinginan pemerintah untuk
menerapkan kebijakan berbagi spektrum atau network sharing dalam industri telekomunikasi.
Memang, sejatinya Ombudsman telah
berkirim surat kepada Kominfo pada bulan Juni 2016 dan juga Rekomendasi
Ombudsman yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2016 yang berisi permintaan agar
Kominfo menjalankan Frequency and Network Sharing, khususnya untuk wilayah
underserve. Hal ini dapat dipahami mengingat Network Sharing adalah
karakteristik natural dalam regulatory dan business telekomunikasi.
Dapat kami sampaikan bahwa
Kominfo telah memulai menjalankan langkah-langkah dan tahapan untuk melaksanakan
apa-apa yang telah menjadi Rekomendasi dari Ombudsman. Kementerian Kominfo juga
menghadapi kendala regulasi dari sisi teknis pertelekomunikasian dan
pelaksanaannya secara langsung. Hal ini karena ada peraturan telekomunikasi
yang eksisting yang harus dilakukan pencermatan dan penyesuaian, yaitu :
Perlu melakukan perombakan
Fundamental Technical Plan yang tertuang dalam Permen Kominfo No:
09/PER/M.KOMINFO/6/2010. Selama ini FTP ini yang menjadi referensi dalam
regulatory teknis pertelekomunikasian nasional. Perlu melakukan perubahan
Permen Kominfo No: 7/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi untuk
Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel, yang di dalamnya mengatur : "izin
pita frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless
broadband) diterbitkan melalui mekanisme seleksi"
Di samping adanya Rekomendasi
Ombudsman kepada Kementerian Kominfo, juga ada Putusan In Krach dari Mahkamah
Agung yang diminta oleh Ombudsman agar Kementerian Kominfo menjalankan Putusan
tersebut.
Terhadap dua hal tersebut,
Kementerian Kominfo telah menyampaikan surat kepada Ombudsman pada bulan
September 2016 yang berisi penyampaian bahwa Menteri Kominfo telah melaksanakan
Putusan MA yang diputuskan bulan Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum
tetap (In Kracht) dengan kesungguhan dan sebaik-baiknya dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam surat tersebut juga
disampaikan langkah-langkah yang harus dilaksanakan untuk dapat menjalankan
rekomendasi dari Ombudsman.
Kemudian juga dari media online
yang beredar, berkenaan dengan pendapat yang menyampaikan bahwa akan terjadi
penurunan revenue di dalam Industri telekomunikasi sebesar 10 persen atau
dengan angka Rp 14 Trilyun, sehingga terjadi kerugian negara.
Terhadap pendapat dengan asumsi
di atas, tentu kami haturkan terima kasih atas perhatiannya kepada sektor
telekomuniksi dan niatan untuk menjaga industri telekomunikasi di Indonesia.
Dapat kami sampaikan bahwa sektor
telekomunikasi adalah enabler, pemungkin pertumbuhan sektor-sektor lainnya.
Kemajuan telekomunikasi akan membawa kemajuan yang lebih besar sektor-sektor
lain khususnya ekonomi dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Industri
telekomunikasi perlu ditempatkan sebagai nilai produksi yang bukan untuk diri
nya sendiri bukan untuk sektor telekomunikasi itu sendiri. Nilai produksi dari
industri telekomunikasi akan memberikan dampak kenaikan nilai produksi di
sektor-sektor ekonomi, sosial dan budaya. Setiap keterhubungan di dalam
telekomunikasi berarti membawa kenaikan produkfitas akan barang atau jasa yang
dilayaninya.
Indonesia adalah pasar
telekomunikasi yang besar dan pasar ini akan terus tumbuh. Penurunan pemdapatan
di keseluruhan Industri tekekomunikasi belum akan turun dalam jangka
panjang.Seandainya saja penyelenggara dalam industri telekomunikasinya
menurunkan tarif kepada penggunanya sebesar 3 sd 5%, maka secara kaidah ekonomi
pendapatan penyelenggara dan industri tetap tidak menurun karena akan mengalami
ceteris paribus dimana permintaan dan kebutuhan pengguna telekomunikasi akan
membesar.
Kaidah ini sangat terjadi dalam
faktual di lapangan. Misalnya meskipun kita menentang adanya promosi dari
operator telekomunikasi dengan memberikan skema tarif yang sangat murah kepada
pelanggan dan ini dilakukan secara terus menerus dengan bentuk yang
berubah-ubah, hal ini karena keyakinan dari penyelenggara tekekomunikasi bahwa
pendapatan tetap tidak menurun, bahkan menggunakan skema tersebut untuk
melakukan daya tarik kepada masyarakat untuk menggaet pelanggan. [Noor Iza
@nooriza_id]
Bantahan Ombudsman
"Betul kita menyatakan
memahami pentingnya network and spectrum sharing, tapi secara khusus saya
sampaikan kepada humas Kemkominfo berikan informasi penuh jangan
dipotong-potong. Kami menyarankan penerapan sharing dengan pembatasan
sebagaimana juga dilaksanakan di negara2 lain. Polemik yang terjadi selama ini
karena kemkominfo betmaksud menerapkan sharing tanpa pembatasan di dalam revisi
PP 52 dan 53," kata Alamsyah.
Berikut adalah penjelasan lengkap
yang disampaikan olehnya:
1. Kami menyurati presiden dengan
tembusan kepada beberapa menteri terkait, termasuk menkominfo. Bukan menyurati
menkominfo.
2. Betul kita menyatakan memahami
pentingnya network and spectrum sharing dalam surat ke presiden, tapi perlu
diterapkan dengan pembatasan sebagaimana yg diterapkan di negara2 lain. Hal ini
juga telah kami sampaikan dalam press release ombudsman RI. Polemik yang
terjadi selama ini karena kemkominfo bermaksud menerapkan sharing tanpa
pembatasan di dalam revisi PP 52 dan 53.
3. Kami belum melihat ada upaya
konkrit kementerian kominfo dalam melaksanakan putusan MA yang telah
berkekuatan hukum tetap maupun rekomendasi Ombudsman
Tanggapan (Analisa)
Setelah saya membaca studi kasus
diatas menurut saya kasus diatas terjadi karena semakin maju dan pesatnya
teknologi informasi di Dunia. Dalam masalah ini tentu saja Indonsia tidak mau
ketinggalan dan ingin segera menyusul negara negara yang terlebih dahulu telah
maju dalam bidang teknologi informasi. Pada kasus ini menurut saya langkah jika
ingin melakukan network sharing terhadap perusahaan lain harus diverifikasi dan
dievaluasi terlebih dahulu, dikarenakan memanng prosesnya yang tidak bisa
sembarangan dan membutuhkan banyak persiapan. Jika sampai dibuatnya dengan
sembarangan dan tanpa pengawasan dari pihak terkait yang ingin melakukan
network sharing maka network sharing pelaksanaannya akan disalahgunakan oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab. Penggunaan telematika dapat menjadi suatu
hal yang positif dan negatif tergantung dari siapa dan untuk apa seseorang
menggunakannya. Oleh karena itu, gunakanlah teknologi telematika dengan
sebijak-bijaknya agar hal tersebut diatas tidak terulang lagi.
Solusi
Harus ada persetujuan yang resmi dari Ombudsman agar network sharing
bisa berjalan dengan aman dan lancar. Dan Keminfo sebagai pelaksana harus
melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku. Serta
harus sering melakukan evaluasi agar tidak ada penyalahgunaan network sharing.
Referensi