Thursday, October 27, 2016

Polemik Network Sharing: Klaim Kominfo dan Bantahan Ombudsman

MASALAH (STUDI KASUS)

Polemik implementasi kebijakan network sharing terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.52 dan 53 Tahun 2000 kini merembet ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan lembaga negara Ombudsman.

Di satu sisi, Kementerian Kominfo melalui juru bicaranya, Noor Iza yang menjabat Plt Kepala Biro Humas, mengklaim tetap akan menjalankan network sharing karena merasa 'telah mendapat surat persetujuan' dari Ombudsman.

"Memang, sejatinya Ombudsman telah berkirim surat kepada Kominfo pada bulan Juni 2016 dan juga Rekomendasi Ombudsman yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2016 yang berisi permintaan agar Kominfo menjalankan Frequency and Network Sharing, khususnya untuk wilayah underserve. Hal ini dapat dipahami mengingat Network Sharing adalah karakteristik natural dalam regulatory dan business telekomunikasi," tulis Noor Iza, Rabu (26/10/2016).

Namun saat dikonfirmasi ke Ombudsman, salah satu komisioner yang mengurusi masalah ini dan sempat melaporkannya ke Presiden Joko Widodo, Alamsyah Saragih, malah menilai informasi yang disampaikan oleh juru bicara Kominfo tidak lengkap dan menimbulkan misinterpretasi.
"Sekali lagi, saya ingatkan kepada kemeterian Kominfo sebaiknya melakukan komunikasi dengan menyampaikan informasi yang utuh dan akurat, agar tidak bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya saat dikonfirmasi detikINET.

Lalu seperti apa surat Ombudsman yang diklaim oleh Kominfo? Saat ditanyakan ke Noor Iza, ia tak bisa menunjukkannya. Namun ia tetap gencar mengirimkan siaran pers tentang surat Ombudsman ini dengan sejumlah revisi.
"(Suratnya dikirim) bulan Juni. Itu bisa diminta ke Ombudsman. Kominfo harus melakukan langkah perubahan aturan teknis di FTP," kata Noor Iza saat dimintai salinan dari surat Ombudsman yang diklaim Kominfo.


Berikut adalah keterangan yang terakhir dirilis Kominfo:

Ombudsman Telah Mengirimkan Surat Permintaan Kepada Kominfo Untuk Menjalankan Network Sharing

Jakarta, 26 Oktober 2016, Kominfo - Pada beberapa Media Online Kamis (20/10) diberitakan bahwa salah satu Komisioner Ombudsman mengatakan, bisa memahami keinginan pemerintah untuk menerapkan kebijakan berbagi spektrum atau network sharing dalam industri telekomunikasi.

Memang, sejatinya Ombudsman telah berkirim surat kepada Kominfo pada bulan Juni 2016 dan juga Rekomendasi Ombudsman yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2016 yang berisi permintaan agar Kominfo menjalankan Frequency and Network Sharing, khususnya untuk wilayah underserve. Hal ini dapat dipahami mengingat Network Sharing adalah karakteristik natural dalam regulatory dan business telekomunikasi.

Dapat kami sampaikan bahwa Kominfo telah memulai menjalankan langkah-langkah dan tahapan untuk melaksanakan apa-apa yang telah menjadi Rekomendasi dari Ombudsman. Kementerian Kominfo juga menghadapi kendala regulasi dari sisi teknis pertelekomunikasian dan pelaksanaannya secara langsung. Hal ini karena ada peraturan telekomunikasi yang eksisting yang harus dilakukan pencermatan dan penyesuaian, yaitu :

Perlu melakukan perombakan Fundamental Technical Plan yang tertuang dalam Permen Kominfo No: 09/PER/M.KOMINFO/6/2010. Selama ini FTP ini yang menjadi referensi dalam regulatory teknis pertelekomunikasian nasional. Perlu melakukan perubahan Permen Kominfo No: 7/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel, yang di dalamnya mengatur : "izin pita frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) diterbitkan melalui mekanisme seleksi"

Di samping adanya Rekomendasi Ombudsman kepada Kementerian Kominfo, juga ada Putusan In Krach dari Mahkamah Agung yang diminta oleh Ombudsman agar Kementerian Kominfo menjalankan Putusan tersebut.

Terhadap dua hal tersebut, Kementerian Kominfo telah menyampaikan surat kepada Ombudsman pada bulan September 2016 yang berisi penyampaian bahwa Menteri Kominfo telah melaksanakan Putusan MA yang diputuskan bulan Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht) dengan kesungguhan dan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam surat tersebut juga disampaikan langkah-langkah yang harus dilaksanakan untuk dapat menjalankan rekomendasi dari Ombudsman.

Kemudian juga dari media online yang beredar, berkenaan dengan pendapat yang menyampaikan bahwa akan terjadi penurunan revenue di dalam Industri telekomunikasi sebesar 10 persen atau dengan angka Rp 14 Trilyun, sehingga terjadi kerugian negara.

Terhadap pendapat dengan asumsi di atas, tentu kami haturkan terima kasih atas perhatiannya kepada sektor telekomuniksi dan niatan untuk menjaga industri telekomunikasi di Indonesia.

Dapat kami sampaikan bahwa sektor telekomunikasi adalah enabler, pemungkin pertumbuhan sektor-sektor lainnya. Kemajuan telekomunikasi akan membawa kemajuan yang lebih besar sektor-sektor lain khususnya ekonomi dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Industri telekomunikasi perlu ditempatkan sebagai nilai produksi yang bukan untuk diri nya sendiri bukan untuk sektor telekomunikasi itu sendiri. Nilai produksi dari industri telekomunikasi akan memberikan dampak kenaikan nilai produksi di sektor-sektor ekonomi, sosial dan budaya. Setiap keterhubungan di dalam telekomunikasi berarti membawa kenaikan produkfitas akan barang atau jasa yang dilayaninya.

Indonesia adalah pasar telekomunikasi yang besar dan pasar ini akan terus tumbuh. Penurunan pemdapatan di keseluruhan Industri tekekomunikasi belum akan turun dalam jangka panjang.Seandainya saja penyelenggara dalam industri telekomunikasinya menurunkan tarif kepada penggunanya sebesar 3 sd 5%, maka secara kaidah ekonomi pendapatan penyelenggara dan industri tetap tidak menurun karena akan mengalami ceteris paribus dimana permintaan dan kebutuhan pengguna telekomunikasi akan membesar.

Kaidah ini sangat terjadi dalam faktual di lapangan. Misalnya meskipun kita menentang adanya promosi dari operator telekomunikasi dengan memberikan skema tarif yang sangat murah kepada pelanggan dan ini dilakukan secara terus menerus dengan bentuk yang berubah-ubah, hal ini karena keyakinan dari penyelenggara tekekomunikasi bahwa pendapatan tetap tidak menurun, bahkan menggunakan skema tersebut untuk melakukan daya tarik kepada masyarakat untuk menggaet pelanggan. [Noor Iza @nooriza_id]

Bantahan Ombudsman

"Betul kita menyatakan memahami pentingnya network and spectrum sharing, tapi secara khusus saya sampaikan kepada humas Kemkominfo berikan informasi penuh jangan dipotong-potong. Kami menyarankan penerapan sharing dengan pembatasan sebagaimana juga dilaksanakan di negara2 lain. Polemik yang terjadi selama ini karena kemkominfo betmaksud menerapkan sharing tanpa pembatasan di dalam revisi PP 52 dan 53," kata Alamsyah.

Berikut adalah penjelasan lengkap yang disampaikan olehnya:

1. Kami menyurati presiden dengan tembusan kepada beberapa menteri terkait, termasuk menkominfo. Bukan menyurati menkominfo.

2. Betul kita menyatakan memahami pentingnya network and spectrum sharing dalam surat ke presiden, tapi perlu diterapkan dengan pembatasan sebagaimana yg diterapkan di negara2 lain. Hal ini juga telah kami sampaikan dalam press release ombudsman RI. Polemik yang terjadi selama ini karena kemkominfo bermaksud menerapkan sharing tanpa pembatasan di dalam revisi PP 52 dan 53.

3. Kami belum melihat ada upaya konkrit kementerian kominfo dalam melaksanakan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap maupun rekomendasi Ombudsman



Tanggapan (Analisa)


Setelah saya membaca studi kasus diatas menurut saya kasus diatas terjadi karena semakin maju dan pesatnya teknologi informasi di Dunia. Dalam masalah ini tentu saja Indonsia tidak mau ketinggalan dan ingin segera menyusul negara negara yang terlebih dahulu telah maju dalam bidang teknologi informasi. Pada kasus ini menurut saya langkah jika ingin melakukan network sharing terhadap perusahaan lain harus diverifikasi dan dievaluasi terlebih dahulu, dikarenakan memanng prosesnya yang tidak bisa sembarangan dan membutuhkan banyak persiapan. Jika sampai dibuatnya dengan sembarangan dan tanpa pengawasan dari pihak terkait yang ingin melakukan network sharing maka network sharing pelaksanaannya akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penggunaan telematika dapat menjadi suatu hal yang positif dan negatif tergantung dari siapa dan untuk apa seseorang menggunakannya. Oleh karena itu, gunakanlah teknologi telematika dengan sebijak-bijaknya agar hal tersebut diatas tidak terulang lagi.

Solusi



Harus ada persetujuan  yang resmi dari Ombudsman agar network sharing bisa berjalan dengan aman dan lancar. Dan Keminfo sebagai pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku. Serta harus sering melakukan evaluasi agar tidak ada penyalahgunaan network sharing.

Referensi 


No comments:

Post a Comment